Tak Boleh Ada Perusahaan Bayar THR Dicicil di Jabar!
Terasjabar.co – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Barat dilarang dicicil. Perusahaan harus membayar penuh besaran THR untuk karyawannya. Jika tidak, sanksi tegas sudah disiapkan pemerintah.
Larangan mencicil pembayaran THR sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat bakal segera memanggil pengusaha menaati aturan tersebut.
“Pada intinya melarang mencicil THR dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Rabu (29/3/2023).
Taufik memaparkan pembayaran THR harus dilakukan paling lama pada H-7 Idul Fitri seperti yang tertera pada Peraturan Presiden soal pembayaran THR.
Disnakertrans Jabar juga bakal membuka posko pengaduan sebagai tempat konsultasi buruh dan karyawan yang mengalami masalah saat menerima hak THR dari perusahaan.
“Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WA, telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi,” ujarnya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga telah mewajibkan pengusaha membayar THR karyawan minimal H-7 lebaran. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Pengusaha yang melanggar bisa dikenai sanksi sesuai peraturan. Misalnya mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha bisa dibekukan.
“Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha,” terang Ida.
Leave a Reply