Achdar Sudrajat: Perda PDP Upaya Pemprov Jabar Perbaiki Distribusi Kebutuhan Pokok Masyarakat

Terasjabar.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menuturkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) merupakan upaya nyata dari Pemprov Jabar untuk memperbaiki distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

“Hadirnya Perda PDP ini ialah wujud upaya nyata Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutuhan masyarakat,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Senin (20/3/2023).

Beberapa waktu lalu, Achdar menggelar agenda penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Pada kesempatan tersebut, kata Achdar, pihaknya menyampaikan kepada warga yang hadir bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedang dan akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stok), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok, selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.

“Dan salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik,” katanya.

Dia mengatakan manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.

Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.

Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, kata Ineu, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil.

“Selain itu, penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Achdar mengatakan, Perda ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Provinsi Jawa Barat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + 13 =