Ketua BP Perda DPRD Jabar Achdar Sudrajat Menerima DPRD Kota Lubuk Linggau

Terasjabar.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. bersama struktural Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan dari DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (22/02/2023).

Kunjungan tersebut kata Achdar terkait dengan Konsultasi Pembahasan Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Bangunan Gedung yang sedang di bahas DPRD Kota Lubuklinggau,

“Kemudahan pengurusan izin tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi. Dengan demikian, maka indeks investasi Kota Lubuk Linggau  akan meningkat,” ucapnya.

Dalam kapasitasnya selaku Ketua BP PERDA di DPRD Provinsi Jawa Barat, Achdar mengatakan, untuk saat ini terdapat 49 Raperda yang dibentuk selama periode tahun 2019-2023. Beberapa telah disetujui, sisanya sedang dalam pembahasan bersama pihak eksekutif.

“Jumlah yang besar memang. Hal ini membuat kerja keras kami mendapat apesiasi dari laporan terbaru Badan Pusat Statistik tentang Indeks Demokrasi Indonesia Jawa Barat, khususnya di dalam indikator kinerja Legislatif. Kami tentu bangga karena skor kinerja DPRD mendapat nilai sempurna dalam indeks tersebut. Namun, skor agregat untuk demokrasi  Jawa Barat masih dalam katagori sedang. Ini menandakan bahwa Jawa Barat perlu memperbaiki beberapa aspek lainya. Untuk itu, sebagai Ketua BP PERDA, Saya terpacu untuk bekerja lebih keras lagi, memperbaiki apa yang kurang, tentunys melalui kerjasama dengan Pemprov Jawa  Barat di tahun-tahun mendatang”, jelasnya.

Lebih lanjut Achdar menagatakan, Pembentukan Peraturan Daerah pada hakekatnya merupakan implementasi peningkatan demokratisasi sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang yang menghormati Hak Asasi Manusia dan kesetaraan bagi seluruh elemen masyarakat.

“Karena pembentukan Peraturan Daerah memerlukan partisipasi masyarakat dalama setiap tahapannya,oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sebagai subjek dan objek. Pengaturan, termasuk dunia usaha dan kalangan akademisi memiliki peran yang strategis dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, sebagai aktualisasi dari hak dan kewajibiban konstitusional masyrakat untuk menyampaikan pendapatnya”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − 11 =