BP Perda DPRD Jabar Konsultasikan Pembahasan Propemperda Tahun 2023 ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kunjungan didampingi Biro Hukum Perintah Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (25/10/2022).
Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka konsultasi terkait dengan Pembahasan Propemperda Tahun 2023.
“BP Perda hari ini melakukan konsultasi ke Dirjen PHD Kemendagri terkait dengan pembahasan Program Peraturan Daerah Tahun 2023”, ucap Achdar kepada Terasjabar.co, Selasa (25/10/2022).
Achdar mengatakan, pihaknya bekerja cepat karena penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2023 dilakukan sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Barat di akhir bulan Oktober ini.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa penetapan APBD didahului penetapan Propemperda. Insya Allah 26 Oktober ini selesai”, ungkapnya.
Achdar berharap enam usulan Rancangan Peraturan Daerda yang diusulkan ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat.
“Ranperda-Ranperda yang disulkan sangat baik seluruhnya, insya Allah akan bermanfaat untuk masyarakat”, pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Jabar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) menerima enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Adapun keenam rancangan peraturan daerah yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Kemudian Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
Lalu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Leave a Reply