Pansus V DPRD Jabar Gelar Rapat Kerja Bersama DP3AKB dan Biro Hukum Dalam Rangka Pembahasan Pasal-Perpasal Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, bertempat di Ruangan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Lilis Boy mengatakan, rapat kerja tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan pasal-perpasal Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah Jawa Barat.
“Tadi kami dari Pansus V DPRD Jabar melaksanakan rapat kerja bersama DP3AKB dan Biro Hukum Setda Jabar untuk membahas pasal-perpasal Rapaerda Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah Jawa Barat”, kata Hj. Lilis Boy kepada Terasjabar.co, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut Hj. Lilis menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pihaknya mengatakan, DPRD Jabar sangat menjunjung tinggi kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang akan disusun.
“Oleh karena itu kita berhati-hati sekali dalam menyusun pasal-per pasal dalam Raperda ini, kita juga banyak mencari saran dan masukan dari masyarakat dalam penyusunan Raperda ini,” katanya.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat membutuhkan upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.
Hj. Lilis melanjutkan, dalam Raperda ini disebutkan bahwa Pemberdayaan Perlindungan Perempuan adalah suatu proses kesadaran dan pembentukan kapasitas terhadap partisipasi yang lebih besar, kekuasaan, dan pengawasan untuk mendapatkan persamaan dengan laki-laki.
“Ini agar perempuan memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram serta berkeadilan,” ujarnya.
Ia berharap, Raperda ini mampu melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam memenuhi hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Sesuai tujuannya, Raperda penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini harus mampu mendorong perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses pembangunan,” pungkasnya.
Leave a Reply