Selain Tidak Harus Gunakan Visa Umroh, Inilah Kebijakan Baru Umroh 1444 H dari Pemerintah Saudi

Terasjabar.co – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin, beberapa kebijakan itu antara lain tidak adanya batasan kuota umrah. Berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.

Kemudian, proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

“Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C,” ujar Arifin di Bogor, dikutip dari laman Kemenag RI, Rabu (21/09/2022).

Perihal kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi itu mengemuka dalam acara focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang digelar oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Kebijakan ini, ujar Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk juga, perlu dibahas sejumlah persoalan dalam negeri.

Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket. “Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan,” katanya.

Terkait skema B to C, menurut Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra, FGD menyepakati, sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU.

Katanya, Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini. Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Noer, Kemenkes telah merespon antara lain dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi, dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × five =