Hj. Lilis Boy Dorong Penerbitan Peraturan Gubernur Tentang Desa Wisata

Terasjabar.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Lilis Boy mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur yang akan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Hj. Lilis mengatakan Peraturan Gubernur mengenai desa wisata ini sangat diperlukan untuk pempercepat realisasi perda di tengah masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat segera mengambil manfaat dari perda tersebut.

“DPRD Jabar sangan mendorong terbitnya Peraturan Gubernur tentang Desa Wisata untuk Jawa Barat. Saat ini draft pembuatan Pergub tersebut telah sampai tahapan di Biro Hukum untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Hj. Lilis kepada Terasjabar.co, Selasa (6/9/2022).

Politisi Demokrat asal Kabupaten Cianjur ini mengatakan sambil menunggu pergub tersebut, pihaknya pun tengah gencar melakukan sosialisasi perda desa wisata ke berbagai desa di Jawa Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat, Jumat (25/3/2022) lalu.

Dengan adanya perda ini, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah.

Pemerintahan daerah pun sebelumnya  belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan.

Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.

Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *