Jelang Ramadhan, Irfan Suryanagara Berharap Pemerintah Bisa Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat

Terasjabar.co – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol., menyayangkan sikap pemerintah yang mencabut Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Pasalnya, Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih belum stabil, daya beli masyarakat masih rendah akibat pandemi yang belum usai.

“Kondisi saat ini dirasakan masyarakat masih sulit, pandemi lebih dari dua tahun ini menjadikan daya beli masyarakat semakin menurun, tetapi bahan pokok dirasakan makin tinggi,” ujarnya kepada Terasjabar.co, Senin (21/3/2022).

Irfan menuturkan, dengan dicabutnya Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, harga di pasar dan ritel menjadi lebih tinggi bahkan mencapai Rp 48.000 untuk kemasan dua liter di pasar dan ritel.

“Saya sangat prihatin dengan persoalan minyak goreng saat ini, disaat pemulihan ekonomi masih sulit untuk kembali normal, masyarakat dihadapi dengan kenaikan harga minyak goreng dan apalagi menjelang bulan Ramadhan,” katanya.

Irfan meminta kepada pemerintah untuk bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, khususnya di daerah-daerah.

“Minyak sudah naik, jangan sampai kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik menjelang ramadhan. Saya harap pemerintah bisa mengontrol harga kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − six =