Toni Setiawan: Pengetatan Mudik Harus Disertai Langkah Koordinasi dan Pengawasan Ketat
Terasjabar.co – Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan.
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Toni Setiawan, M.IPol. menyatakan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus disertai langkah koordinasi dan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.
“Pengawasan yang ketat dan fokus utama dari larangan ini bukan membatasi pergerakan barang, tapi membatasi pergerakan orang yang menyebabkan penularan Covid-19,” katanya, Kamis (22/04/2021).
Kebijakan pengetatan ini pun dianggap baik olehnya, karena dapat menekan lonjakan pelaku perjalanan keluar daerah sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada 6 Mei yang akan datang.
Jika sebelumnya dokumen kelengkapan perjalanan saat pandemi seperti swab PCR maksimal bisa digunakan 3×24 jam, saat ini dokumen tersebut hanya berlaku 1×24 jam saja.
“Artinya sejak hari ini sudah dimulai pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. Bagus saja itu untuk mengantisipasi lonjakan mudik sebelum peniadaan transportasi tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei,” pungkasnya.
Leave a Reply