Zulkifly Chaniago: Perlu Penguatan Konsolidasi Antar Birokrasi dan Modal Sosial untuk Mengatasi Permasalahan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Sumedang

Terasjabar.co – Beberapa pekan terakhir, jumlah kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang mengalami lonjakan drastis. Kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Sumedang masuk dalam zona oranye atau zona dengan risiko sedang.

Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang, pasien positif COVID-19 saat ini mencapai 69 orang. Dengan rincian, 61 orang menjalani isolasi mandiri, 8 orang dirawat di rumah sakit.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang (SMS) H. Zulkifly Chaniago, BE. mengatakan, penguatan konsolidasi antar birokrasi sangat penting untuk mengatasi permasalahan pandemi COVID-19.

“Semua SKPD harus bekerjasama agar penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan secara maksimal. Baik SKPD maupun kecamatan dan desa senantiasa bertanggung jawab dan bekerjasama dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Sumedang,” katanya, Rabu (8/12/2020).

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta Pemkab Sumedang menerapkan agar pola man to man marking dan zone marking dapat dijalankan kembali oleh setiap SKPD.

“Terapkan pola man to man marking dan zone marking dengan melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan prokes serta patroli kewilayahan di setiap lokasi dan juga mengaktifkan kembali gugus tugas Desa,” ucap Dony.

Selain konsolidasi birokrasi, lanjut Zulkifly, konsolidasi modal sosial juga harus ditingkatkan kembali dengan melibatkan seluruh komponen, baik itu dari instansi maupun dari element masyarakat.

“Tidak bisa hanya dengan birokrasi saja. Modal sosial harus kita berdayakan sehingga ada kesamaan persepsi, gerak dan langkah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. Salah satunya dengan sosialisasi dan publikasi yang lebih masif lagi tentang protokol kesehatan,” ucapnya.

Untuk itu, kata Zulkifly dengan penegakan hukum berupa sanksi yang tegas dan berat bagi para pelanggar protokol kesehatan, maka angka penyebaran COVID-19 di Sumedang bisa terkendali.

“Perlu diterapkan sanksi berat bagi pelanggar Prokes, baik denda maupun penutupan tempat usaha dan tempat wisata, dan juga memperketat perizinan-perizinan yang dapat menimbulkan keramaian,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 5 =