UMP Jabar 2021 Tak Naik, Begini Kata Irfan Suryanagara

Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. UMP tahun depan Jabar ini mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Keputusan penetapan UMP 2021 di Jabar tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020. Dengan demikian, besaran UMP 2021 dipastikan akan tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp 1.810.351,36.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menyesalkan tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Di sisi lain, Irfan mengatakan pihaknya dan masyarakat juga harus memahami bahwa pandemi Covid-19 memang menghantam perekonomian, terutama sektor manufaktur di Jabar yang merupakan 60 persen manufaktur nasional.

“Terkait UMP Jabar yang tidak naik tahun depan, tentu kami sangat menyesalkan terhadap keputusan itu. Tetapi kami juga paham tentang kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini sangat sulit sekali bagi dunia usaha, mampu bertahan untuk tidak memPHK karyawannya saja sudah syukur,” tutur Irfan kepada Terasjabar.co, Senin (2/11/2020).

Irfan berharap, keputusan mengenai UMP ini, katanya, diharapkan bisa diterima secara sabar oleh masyarakat. “Dalam kondisi saat ini memang keputusan ini harus diterima oleh semua pihak. Kita berharap, setelah pandemi Covid-19 ini usai, UMP bisa kembali naik”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 15 =