Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bawa Keranda Hitam ke Gedung DPRD Jabar

Terasjabar.co – Massa demonstran penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bertambah dari sekelompok mahasiswa dan bergabung melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka mengatasnamakan Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Raya (PRMB) sambil membawa keranda hitam.

Massa yang terdiri dari mahasiswa se-Bandung Raya ini sebelumnya melakukan long-march dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jalan Ganesha menuju Jalan Diponegoro. Mereka bergabung dengan massa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat.

Bersamaan dengan itu, sebuah keranda hitam bertuliskan ‘DPR Wafat’ digotong ke atas gerbang DPRD Jabar. Koordinator aksi PRMB Ilyas Ali Husni mengatakan, keranda hitam itu sebagai simbol bahwa peranan dan fungsinya sebagai lembaga legislatif sudah meninggal.

“Kita tidak percaya pemerintah, DPR telah wafat jelas. Setelah tahun kemarin KPK wafat dibungkam oleh Undang-Undang KPK nya. Dan hari ini DPR wafat jelas karena peran dan fungsinya sudah tidak ada lagi,” kata Ilyas di sela-sela aksinya, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut, Ilyas mengatakan DPR tidak melihat gejolak perlawanan dari mahasiswa dan masyarakat sipil. “Gejolak mahasiswa dari bulan ke bulan bahkan sudah ada gerakan tiap-tiap daerah masyarakat sipil, namun hari ini DPR tetap melakukan pengesahan dan tidak melihat gejolak penolakan omnibus dari sipil,” ujarnya.

“Tidak lagi menyerap dinamika sosial di masyarakat yang ada mereka hanya menyerap ataupun membuat legitimasi untuk kapitalisasi asing berkembang di negeri ini,” tambah Ilyas.

Tuntutannya masih sama yaitu melakukan penolakan atas peresmian Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengatakan dengan tegas, akan menolak langkah judicial review yang diusulkan berbagai pihak.

Ilyas menilai, judicial review hanyalah ruang untuk membungkam pergerakan buruh dan mahasiswa. “Menolak judicial review itu jelas karena kan MK sudah dibungkam melalui revisi UU MK kemarin bahwa persetujuan ataupun namanya negatif senator dalam MK sudah dimatikan. Kenapa kita menolak jalur MK karena itu sudah jelas upaya pembungkaman gerakan dari reduksi gerakan jalur MK,” kata Ilyas.

Bahkan dia tidak yakin jika melalui jalur judicial review keinginan soal penghapusan UU Omnibus Law akan terkabul. “Saya tidak yakin benar-benar MK ini mengamini ataupun membuat pertimbangan omnibus law karena jelas omnibus barang jadi (Undang-undang) kuncinya bukan di dalam jalur pertimbangan tetapi jalur pergolakan di jalanan,” tambah Ilyas.

Oleh sebab itu, Ilyas mengatakan, jalur pembangkangan skala besar dari masyarakat sipil-lah yang jadi satu-satunya solusi. “Jadi lewat pembangkangan berskala besar di jalanan, tidak melalui diplomatis karena mahasiswa beberapa kali dikecewakan termasuk UU Minerba, UU KPK, dan RKUHP,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × one =