Soal Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda, Achdar Sudrajat: Pembentukan Daerah Otonomi Baru lebih Urgen

Terasjabar.co– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menilai pembentukan daerah otonomi baru (DOB) menjadi prioritas yang lebih utama dibandingkan mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda.

Sebelumnya, wacana mengembalikan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda mengemuka dalam Kongres Sunda yang digelar di Perpustakaan Ajip Rosidi, Kota Bandung pada Senin (12/10/2020) lalu.

“Menurut saya saat ini yang paling urgen adalah membentuk Daerah otonomi Bari (DOB) daripada mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Kamis (15/10/2020).

Politisi Partai Demokrat itu menilai perubahan nomenklatur dari Jawa Barat menjadi Tatar Sunda akan menuai polemik, pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Jawa Barat ini sangat beragam, tentu kalau namanya dirubah menjadi Tatar Sunda akan menuai polemik dan bisa memicu lepasnya daerah-daerah dari Jawa Barat dan membentuk provinsi tersendiri,” katanya.

Ia kemudian melihat dari segi urgensi atau kebutuhan masyarakat, saat ini dibandingkan dengan mengganti nama provinsi, pembentukan DOB lebih diperlukan. Ia mengacu kepada survei yang dilakukan BPS. Penduduk di Jawa Barat itu berjumlah 50 juta, yang bernaung di bawah 27 kabupaten/kota dan 5.312 desa atau bila dirata-ratakan 1.851.852 penduduk per kota/kabupaten.

“Menurut hemat saya, yang lebih urgensi dari sisi kebutuhan masyarakat di Jabar, itu saya rasa lebih memiliki rasa keadilan. Seperti di Bogor itu ada 40 kecamatan, kemudian warga di Garut Selatan ke Kota Garut itu tujuh jam, di Sukabumi yang berbatasan dengan Banten, Bayah itu berapa jam. Jadi menurut hemat saya lebih baik mendorong agar DOB itu terwujud daripada mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 1 =