Jika Kena e-Tilang, Ini Cara Selesaikannya

Terasjabar.co – e-tilang yang berbasis CCTV diberlakukan pada operasi zebra 2017 kali ini, pelanggar lalu lintas akan terekam nomor polisi, maupun jenis kendaraannya.

Pada hari Rabu (01/11/2017), melalui akun instagram Polrestabes Bandung (@polrestabesbandung) disosialisasikan prosedur tilang online.

#Repost @multimedia.humaspolri (@get_repost) ・・・ Penerapan e-tilang yang berbasis CCTV (closed circuit television) digunakan sebagai salah satu langkah untuk menguragi pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Polda Metro Jaya mencatat setidaknya telah terjadi pelanggaran lalu lintas dengan capaian angka 3.000-3.500 kendaraan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra optimis jika target uji coba e-tilang pada bulan November 2017 bisa sesuai dengan rencana. “Pengadilan juga sudah siap. Seluruh pengadilan negeri di Jakarta tinggal menunggu surat dari pengadilan tinggi untuk pelaksana annya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra dilansir dari Koran Sindo, Selasa (31/10/2017). Dari sekitar 300 titik persimpangan yang ada baru sekitar 78 titik CCTV sudah terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya dan 14 titik di antaranya dipasangi CCTV suara. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah berharap pada 2018 nanti seluruh titik sudah terkoneksi dengan NTMC ataupun CCTV suara. “Kami harap dengan adanya CCTV suara saat ini, polisi bisa segera memanfaatkannya untuk ETLE (electronic tilang law enforcment). Karena biar bagaimanapun harus ada efek jera,” beliau menjelaskan. Dengan adanya e-tilang yang berbasis CCTV, pelanggar lalu lintas akan ter-capture dengan jelas baik jenis kendaraan maupun plat nomor kendaraan tersebut, kemudian petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan tersebut berikut disertakan foto pelanggaran yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan. Rencananya tilang online ini akan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone. Berikut ini prosedur tilang online yang akan dijalankan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri diantaranya: 1. Polisi melakukan tilang 2. Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang 3. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar. 4. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking 5. Pengadilan memberikan putusan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan 6. Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadi

A post shared by POLRESTABES BANDUNG (@polrestabesbandung) on

Berikut enam prosedur tilang Online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri :

  1. Polisi melakukan tilang.
  2. Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e – tilang.
  3. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-tilang milik pelanggar.
  4. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank atau mobile banking.
  5. Pengadilan berikan putusan jenis pelanggaran dan denda.
  6. Jika ada kelebihan dana, pihak bank akan mmeberitahukan melalui SMS ( pesan singkat).

Berkaitan dengan berlangsungnya operasi zebra lodaya 2017, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Mariyono juga mengatakan akan mengoptimalkan tilang melalui pantauan CCTV tersebut.

“Tilang CCTV akan semakin dioptimalkan selama dalam operasi zebra lodaya tahun 2017,” kata Mariyono (01/11/2017) di Polrestabes Bandung. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Jika Kena e-Tilang, Ini Cara Selesaikannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + fifteen =